Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Jumlah Anggota Badan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang, seorang di antaranya diangkat sebagai ketua merangkap anggota.
Koreksi Anda
