Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas, Direksi dan semua Pegawai diwajibkan mengganti kerugian apabila melakukan tindakan/perbuatan atau melalaikan kewajiban yang merugikan Perusahaan.
(2) Pelaksanaan tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
