Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dibentuk oleh Pemerintah Kota, didukung dengan organ kepegawaian. (2) Organ Perusahaan terdiri dari: a. Walikota selaku pemilik; b. Badan Pengawas;dan c. Direksi; (3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Pegawai Tetap;dan b. Tenaga Honorer atau tenaga kontrak. (4) Pengaturan organisasi, struktur dan tata kelola Perusahaan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda