Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dibentuk oleh Pemerintah Kota, didukung dengan organ kepegawaian.
(2) Organ Perusahaan terdiri dari:
a. Walikota selaku pemilik;
b. Badan Pengawas;dan
c. Direksi;
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Pegawai Tetap;dan
b. Tenaga Honorer atau tenaga kontrak.
(4) Pengaturan organisasi, struktur dan tata kelola Perusahaan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
