Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Farmasi diberi nama Perumda Farmasi Ciremai.
(2) Perusahaan merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kota.
(3) Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan penyediaan obat- obatan, alat kesehatan dan sediaan farmasi yang berbadan hukum dan berkedudukan secara tetap di Kota.
(4) Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang berkedudukan di bawah Walikota selaku pemilik modal.
Koreksi Anda
