Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh organ Perusahaan, Pejabat dan Pegawai tetap melaksanakan tugasnya hingga ditetapkan kembali statusnya berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda