Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibubarkannya Perusahaan maka seluruh hak dan kewajiban serta harta kekayaan Perusahaan kembali menjadi harta kekayaan/tanggung jawab Pemerintah Kota, termasuk hutang piutang dan ikatan hukum kepada pihak lain.
(2) Seluruh hak Direksi dan Pegawai selanjutnya ditetapkan oleh Walikota.
(3) Bagian inventarisasi pembubaran yang menyimpulkan penyimpangan oleh Direksi/Pegawai, tetap menjadi tanggung jawab Direksi/Pegawai yang bersangkutan untuk diselesaikan.
Koreksi Anda
