Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dapat dibubarkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Sebelum pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Walikota membentuk panitia pembubaran yang beranggotakan auditor Pemerintah Kota, SKPD yang menangani urusan bidang kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan hukum.
(3) Tugas Panitia pembubaran adalah melakukan inventarisasi menyeluruh atas perusahaan untuk memperoleh gambaran kondisi terakhir menyangkut surplus/defisit, bertambah/berkurangnya kekayaan, konsekuensi terhadap pihak lain, pembebanan tanggung jawab, kepatuhan/ketaatan pada program kerja
(4) Panitia pembubaran menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas sekaligus merekomendasikan pertimbangan pembubaran Perusahaan kepada Walikota.
Koreksi Anda
