Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direksi dan Pegawai wajib diikutsertakan pada program pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda