Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan sampai dengan saat Peraturan Daerah disahkan sebesar Rp 4.149.941.839,08 (empat milyar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh sembilan koma delapan sen rupiah) yang terdiri dari : a. Modal yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 1984 sebesar Rp 250.000.000,00 b. Modal yang belum disetor Rp 58.160,92 c. Modal yang telah disetor Rp 249.941.839,08 d. Penyertaan sampai dengan tahun 2015 Rp 5.300.000.000,00 e. Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan sampai dengan Peraturan Daerah ini sebesar Rp. 5.549.941.839,08 (lima milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh sembilan koma delapan sen rupiah). (2) Modal dasar Perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda