Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lapangan usaha Perusahaan meliputi : a. Unit Apotik Ciremai; b. Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) Ciremai; c. Unit Penyalur Alat Kesehatan (PAK) Ciremai; d. Unit Laboratorium Klinik Ciremai;dan e. Unit usaha lain dibidang farmasi. (2) Pengaturan pelaksanaan masing-masing lapangan usaha dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota. (3) Untuk pengembangan lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat melakukan dengan investasi sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda