Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Maksud Perusahaan adalah :
a. turut serta mendukung program Pemerintah Kota dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan khususnya pengelolaan dan penyediaan obat-obatan, alat kesehatan serta sediaan farmasi;
b. memudahkan tersedianya obat-obatan alat kesehatan serta sediaan farmasi bagi masyarakat;dan
c. menumbuhkan perekonomian Kota;
(2) Tujuan Perusahaan adalah :
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat;dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Koreksi Anda
