Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud Perusahaan adalah : a. turut serta mendukung program Pemerintah Kota dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan khususnya pengelolaan dan penyediaan obat-obatan, alat kesehatan serta sediaan farmasi; b. memudahkan tersedianya obat-obatan alat kesehatan serta sediaan farmasi bagi masyarakat;dan c. menumbuhkan perekonomian Kota; (2) Tujuan Perusahaan adalah : a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat;dan c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Koreksi Anda