Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Pendaftaran peserta didik baru melalui jalur prestasi di bidang olahraga yaitu :
a. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Kota (POPKOTA);
b. Siswa yang memiliki prestasi yang bersekolah di luar Kota Cirebon minimal Juara III Provinsi;
c. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III O2SN Jawa Barat;
d. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III O2SN Nasional;
e. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Wilayah (POPWIL);
f. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA);
g. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Nasional (POPNAS);
h. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Kota yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Olahraga atau KONI;
i. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Wilayah;
j. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Provinsi dan Nasional; dan
k. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III O2SN Kota Cirebon.
8. Ketentuan Pasal 21 ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
