Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daya tampung penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan : a. 90 % (sembilan puluh per seratus) dari daya tampung dialokasikan untuk penerimaan calon peserta didik baru berdasarkan pada zonasi. b. 90 % (sembilan puluh per seratus) sebagaimana dimaksud huruf a terdiri dari: 1. 10 % (sepuluh per seratus) bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan dihitung berdasarkan radius paling jauh 1500 (seribu lima ratus) meter dari titik koordinat sekolah yang dituju; 2. 10 % (sepuluh per seratus) bagi calon peserta didik yang berdomisili dari luar Daerah Kota dengan memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang bersekolah di Daerah Kota; dan 3. 70 % (tujuh puluh per seratus) diprioritaskan bagi calon peserta didik yang berdomisili Daerah Kota; c. 5 % (lima per seratus) dari daya tampung dialokasikan untuk penerimaan peserta didik baru berdasarkan prestasi akademik dan non akademik; d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dialokasikan untuk prestasi akademik sebesar 2 % (dua per seratus) dan untuk non akademik 3 % (tiga per seratus); e. 5 % (lima per seratus) dari daya tampung dialokasikan untuk penerimaan perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial serta anak guru; f. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dialokasikan untuk perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial sebesar 2 % (dua per seratus) dan untuk anak guru 3 % (tiga per seratus); g. apabila PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak mencapai sebanyak 5 % (lima per seratus), maka sisa alokasi PPDB ditambahkan ke jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan h. apabila PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf e tidak terpenuhi, maka sisa alokasi PPDB ditambahkan ke jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3. 7. Ketentuan Pasal 12 huruf h dan huruf i diubah, dan penambahan 1 (satu ) huruf yakni huruf k sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda