Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9A

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Kepala Dinas yang menangani urusan pemerintahan di bidang pencatatan sipil setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. 6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda