Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. (2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap: a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada satuan pendidikan yang dilakukan secara terbuka; b. pendaftaran; c. seleksi sesuai jalur pendaftaran; d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan e. daftar ulang. (3) Jadwal pelaksanaan PPDB akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas. (4) Satuan Pendidikan jenjang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar melaksanakan penerimaan calon peserta didik baru dengan menyediakan formulir pendaftaran, yang diisi oleh calon peserta didik atau orang tua/walinya. (5) Daya tampung setiap sekolah disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di masing-masing sekolah: a. jumlah peserta didik dalam setiap Rombongan Belajar untuk Taman Kanak-Kanak sesuai dengan standar proses; b. jumlah peserta didik dalam setiap Rombongan Belajar untuk Sekolah Dasar sesuai dengan stan- dar proses; dan c. jumlah peserta didik dalam setiap Rombongan Belajar untuk Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan standar proses. (6) Jumlah Rombongan Belajar dalam setiap jenjang Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut: a. jumlah Rombongan Belajar didasarkan pada ketersediaan ruang kelas yang ada pada setiap jenjang Satuan Pendidikan; b. Rombongan Belajar untuk setiap jenjang Satuan Pendidikan tidak boleh menggunakan selain dari ruang kelas; c. Satuan Pendidikan Sekolah Dasar berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar; dan d. Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar. (7) Satuan Pendidikan dilarang menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau standar nasional pendidikan. (8) Daya tampung dan jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. 5. Diantara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 9A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda