Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara PPDB tingkat Daerah Kota adalah Panitia PPDB Daerah Tingkat Kota yang terdiri dari Dewan Pembina dan Panitia Pelaksana.
(2) Panitia Pelaksana PPDB Tingkat Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3) Dewan Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota.
(4) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Pen- gelola TIK, dan Bidang lain sesuai kebutuhan.
(5) Tugas Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. MENETAPKAN waktu awal pelaksanaan PPDB;
b. memfasilitasi tersedianya infrastruktur sistem PPDB secara online;
c. membentuk panitia PPDB pada tingkat satuan pendidikan;
d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan PPDB;
e. melakukan sosialisasi pelaksanaan PPDB;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana kepada Wali Kota.
3. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
