Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 8TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAANLIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengumpulan dan dilarang :
a. melakukan pengumpulan terhadap limbah B3 yang tidak dihasilkannya;
b. melakukan pencampuran limbah B3 yang dikumpulkan.
(2) Pengumpulan dilakukan dengan :
a. segregasi limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan;
b. penyimpanan sesuai dengan ketentuan penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
Koreksi Anda
