Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 8TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAANLIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengumpulan dan dilarang : a. melakukan pengumpulan terhadap limbah B3 yang tidak dihasilkannya; b. melakukan pencampuran limbah B3 yang dikumpulkan. (2) Pengumpulan dilakukan dengan : a. segregasi limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan; b. penyimpanan sesuai dengan ketentuan penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Dihapus.
Koreksi Anda