Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 8TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAANLIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penyimpanan sementara pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) khusus limbah B3 paling lama :
a. 90 (sembilan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
b. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk limbah B3 kategori 1;
c. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau
d. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
(2) Dalam hal penyimpanan sementara melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan :
a. pemanfaatan limbah B3, pengolahan limbah B3, dan/atau penimbunan limbah B3; dan/atau
b. menyerahkan limbah B3 kepada pihak lain yang telah memiliki ijin pengelolaan limbah B3 pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3.
(3) Prosedur mengenai persyaratan teknis tentang tata cara penyimpanan sementara mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), dan ayat (2) diubah, serta ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
