Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 8TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAANLIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penyimpanan sementara pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) khusus limbah B3 paling lama : a. 90 (sembilan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih; b. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk limbah B3 kategori 1; c. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau d. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak limbah B3 dihasilkan, untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus. (2) Dalam hal penyimpanan sementara melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan : a. pemanfaatan limbah B3, pengolahan limbah B3, dan/atau penimbunan limbah B3; dan/atau b. menyerahkan limbah B3 kepada pihak lain yang telah memiliki ijin pengelolaan limbah B3 pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3. (3) Prosedur mengenai persyaratan teknis tentang tata cara penyimpanan sementara mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1), dan ayat (2) diubah, serta ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda