Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 8TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAANLIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Teks Saat Ini
(1) Subjek Peraturan Daerah ini adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan.
(2) Obyek Peraturan Daerah ini adalah limbah B3 yang dihasilkan dan/atau dikumpulkan oleh setiap usaha dan/atau kegiatan meliputi limbah B3 berdasarkan :
a. kategori bahaya, terdiri atas limbah B3 kategori 1 dan kategori 2;
b. sumber limbah B3, terdiri atas sumber tidak spesifik, B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifik produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3 dan sumber spesifik (spesifikasi umum dan khusus).
(3) Selain limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), limbah dapat diidentifikasikan sebagai limbah B3 jika setelah melalui pengujian memiliki salah satu atau lebih karakteristik sebagai berikut :
a. mudah meledak/eksplosif;
b. mudah terbakar;
c. bersifat reaktif;
d. beracun;
e. menyebabkan infeksi; dan
f. bersifat korosif dan/atau bersifat radioaktif.
(4) Selain melalui pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), limbah diidentifikasi sebagai limbah B3 sesuai peraturan perundang- undangan.
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
