Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 8TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAANLIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kota adalah Kota Cirebon. 2. Walikota adalah Walikota Cirebon. 3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. 4. Kepala SKPD adalah pimpinan, perencana, pelaksana, pengoordinasi, penyelenggara pelayanan dan pengendali SKPD dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. 5. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang selanjutnya disingkat limbah B3 yaitu sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. 6. Usaha dan/atau kegiatan adalah serangkaian kegiatan orang perorangan atau kelompok orang dan/atau badan hukum yang menghasilkan dan/atau menggunakan limbah B3 dan/atau melakukan pengelolaan limbah B3. 7. Pengelolaan adalah kegiatan yang mencakup penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 skala kota, sesuai pelimpahan kewenangan pengelolaan limbah B3 ke Kota. 8. Penghasil adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan dan menyimpan sementara limbah B3 tersebut di dalam lokasi kegiatannya. 9. Pengurangan adalah upaya yang dilakukan oleh penghasil untuk mengurangi jumlah dan sifat bahaya dan racun limbah B3 yang dihasilkan. 10. Penyimpanan sementara adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara. 11. Pengumpulan adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 sebelum dikirim ke pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun limbah B3. 12. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah ke pengumpul, pemanfaat dan/atau ke pengolah dan penimbun limbah B3. 13. Pemulihan akibat pencemaran limbah adalah rangkaian kegiatan pelaksanaan pembersihan dan/atau pemulihan kualitas lingkungan yang tercemar limbah B3 sehingga sesuai dengan peruntukannya. 14. Pengawasan adalah upaya terpadu yang dilaksanakan oleh SKPD yang meliputi pemantauan, pengamatan dan evaluasi terhadap sumber pencemaran. 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda