Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 8TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAANLIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2013 Nomor 8 Seri E) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda