Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2018 untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Sekretariat Daerah dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Wali Kota ini. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda