Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : A. Pendapatan : 1) Pendapatan Asli Daerah Rp. 478.465.076.450,00 2) Dana Perimbangan Rp 846.451.794.000,00 3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 301.748.263.000,00 Jumlah Pendapatan Rp.1.626.665.133.450,00 B. Belanja : a. Belanja Tidak Langsung : 1) Belanja Pegawai Rp. 667.167.961.885,00 2) Belanja Hibah Rp. 54.772.411.150,00 3) Belanja Bantuan Sosial Rp. 3.475.500.000,00 4) Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik Rp. 723.896.000,00 5) Belanja Tidak Terduga Rp. 2.000.000.000,00 Jumlah Rp. 728.139.769.035,00 b. Belanja Langsung : 1) Belanja Pegawai Rp. 24.445.089.694,00 2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 631.079.244.926,00 3) Belanja Modal Rp. 325.533.379.890,00 Jumlah Rp. 981.057.714.510,00 Jumlah Belanja Rp.1.709.197.483.545,00 Surplus/(Defisit) Rp (82.532.350.095,00) C. Pembiayaan : 1) Penerimaan Rp. 87.601.350.095,00 2) Pengeluaran Rp. 5.069.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 82.532.350.095,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda