Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
A. Pendapatan :
1) Pendapatan Asli Daerah Rp. 478.465.076.450,00 2) Dana Perimbangan
Rp 846.451.794.000,00 3) Lain-lain pendapatan daerah
yang sah
Rp. 301.748.263.000,00
Jumlah Pendapatan Rp.1.626.665.133.450,00 B. Belanja :
a. Belanja Tidak Langsung :
1) Belanja Pegawai
Rp. 667.167.961.885,00 2) Belanja Hibah
Rp. 54.772.411.150,00 3) Belanja Bantuan Sosial Rp. 3.475.500.000,00 4) Belanja Bantuan Keuangan
kepada Provinsi/Kabupaten/
Kota dan Pemerintahan Desa
dan Partai Politik
Rp. 723.896.000,00 5) Belanja Tidak Terduga Rp. 2.000.000.000,00
Jumlah Rp. 728.139.769.035,00
b. Belanja Langsung :
1) Belanja Pegawai
Rp. 24.445.089.694,00 2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 631.079.244.926,00 3) Belanja Modal
Rp. 325.533.379.890,00
Jumlah Rp. 981.057.714.510,00
Jumlah Belanja Rp.1.709.197.483.545,00
Surplus/(Defisit) Rp (82.532.350.095,00) C. Pembiayaan :
1) Penerimaan
Rp. 87.601.350.095,00 2) Pengeluaran
Rp. 5.069.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 82.532.350.095,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp. 0,00
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
