Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2018 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2019 Nomor 5) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
