Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DANWAKIL WALIKOTA CIREBON TAHUN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dan pengelolaan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota diperlakukan sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota. (2) Penggunaan dan pengelolaan Dana Cadangan berpedoman pada ketentuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Pengaturan lebih lanjut terhadap penggunaan dan pengelolaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Pedoman Pengelolaan Dana Cadangan dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda