Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DANWAKIL WALIKOTA CIREBON TAHUN 2018
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Dana Cadangan pada Tahun 2018 dianggarkan dalam kelompok pembiayaan jenis pengeluaran daerah, objek transfer ke Dana Cadangan.
(2) Setelah jumlah Dana Cadangan terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya untuk penggunaan Dana Cadangan dianggarkan dalam kelompok pembiayaan, jenis penerimaan daerah objek transfer Dana Cadangan.
(3) Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kelompok belanja tidak langsung dengan jenis belanja hibah, objek belanja Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota dan rincian objek belanja KPU, Panwas dan Pengamanan.
Koreksi Anda
