Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DANWAKIL WALIKOTA CIREBON TAHUN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama pembentukan Dana Cadangan belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dana Cadangan tidak dapat digunakan/dicairkan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan sebelum waktunya.
Koreksi Anda