Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DANWAKIL WALIKOTA CIREBON TAHUN 2018
Teks Saat Ini
(1) Selama pembentukan Dana Cadangan belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dana Cadangan tidak dapat digunakan/dicairkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan sebelum waktunya.
Koreksi Anda
