Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DANWAKIL WALIKOTA CIREBON TAHUN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guna membiayai pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang tidak dapat dianggarkan pada tahun anggaran yang bersangkutan, Pemerintah Kota membentuk Dana Cadangan. (2) Pembentukan Dana Cadangan ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU, Panwas dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan Pengamanan. (3) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD sebesar Rp. 27.207.100.000,- (dua puluh tujuh milyar dua ratus tujuh juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Dana untuk KPU sebesar Rp. 22.957.100.000, (dua puluh dua milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah); b. Dana untuk Panwas sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); dan c. Dana untuk Pengamanan sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). (4) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada: a. APBD Tahun 2016 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); b. APBD Perubahan Tahun 2016 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);dan c. APBD Tahun 2017 sebesar Rp. 12.207.100.000,- (dua belas milyar dua ratus tujuh juta seratus ribu rupiah). (5) Kegiatan-kegiatan KPU, Panitia Pengawas dan Pengamanan adalah kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda