Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban perusahaan pembangunan/pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan dan permukiman. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. pendataan terhadap perusahaan/pengembang yang sedang dan/atau telah melaksanakan pembangunan pada perumahan dan permukiman; b. pemberitahuan kepada perusahaan/pengembang perumahan dan permukiman yang belum menyediakan dan/atau menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan c. pembinaan kepada perusahaan/pengembang yang belum menyediakan dan/atau menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan dan permukiman.
Koreksi Anda