Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah diserahkan oleh Pengembang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (2) Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan/atau dilimpahkan pengelolaannya pada pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengubah fungsi, peruntukan, dan status kepemilikan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda