Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal prasarana, sarana, dan utilitas umum ditelantarkan dan belum diserahkan, dimana Pengembang tidak diketahui kedudukan dan/atau keberadaannya, maka Pemerintah Daerah Kota melakukan inventarisasi Rencana Tapak (Site Plan), pengecekan lapangan dan mengumumkan pencarian pengembang melalui media massa.
(2) Dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah pengumuman pencarian pengembang melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota membuat Berita Acara perolehan asset prasarana, sarana, dan utilitas
umum yang dilampiri Berita Acara Musyawarah Warga bahwa Pengembang tidak diketahui kedudukan dan/atau keberadaannya.
(3) Berita Acara perolehan asset prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Pemerintah Daerah Kota untuk mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional.
(4) Wali Kota, menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Perangkat Daerah yang berwenang mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kantor Badan Pertanahan Nasional menerbitkan hak atas tanah
(5) Pengelola barang milik daerah melakukan pencatatan asset atas prasarana, sarana, dan utilitas umum ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD).
(6) Perangkat Daerah yang menerima asset prasarana, sarana, dan utilitas umum melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP).
Koreksi Anda
