Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pasca penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah Kota meliputi: 1. Wali Kota menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Perangkat Daerah yang berwenang mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilaksanakan. 2. Pengelola barang milik daerah melakukan pencatatan asset atas prasarana, sarana, dan utilitas umum ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD); 3. Perangkat Daerah yang menerima asset prasarana, sarana, dan utilitas umum melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP); dan 4. Perangkat Daerah yang menerima asset prasarana, sarana, dan utilitas umum menginformasikan kepada masyarakat mengenai prasarana, sarana, dan utilitas umum yang sudah diserahkan oleh pengembang.
Koreksi Anda