Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Tata cara pasca penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah Kota meliputi:
1. Wali Kota menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Perangkat Daerah yang berwenang mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilaksanakan.
2. Pengelola barang milik daerah melakukan pencatatan asset atas prasarana, sarana, dan utilitas umum ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD);
3. Perangkat Daerah yang menerima asset prasarana, sarana, dan utilitas umum melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP); dan
4. Perangkat Daerah yang menerima asset prasarana, sarana, dan utilitas umum menginformasikan kepada masyarakat mengenai prasarana, sarana, dan utilitas umum yang sudah diserahkan oleh pengembang.
Koreksi Anda
