Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sebagai berikut : a. melakukan inventarisasi prasarana, sarana dan utilitas umum yang dibangun oleh pengembang diwilayah kerjanya secara berkala; b. melakukan inventarisasi prasarana,sarana dan utilitas umum sesuai permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh pengembang; c. menyusun jadwal kerja; d. melakukan verifikasi permohonan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh pengembang; e. menyusun berita acara pemeriksaan; f. menyusun berita acara serah terima; g. menyusun dan menyampaikan laporan lengkap hasil inventarisasi dan penilaian sarana, prasarana dan utilitas umum kepada Wali Kota. (2) Tim Verifikasi melakukan penilaian terhadap: a. Kebenaran atau penyimpangan antara prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah ditetapkan dalam Rencana Tapak (Site Plan) dengan kenyataan di lapangan; dan b. Kesesuaian persyaratan teknis prasarana, sarana, dan utilitas umum yang akan diserahterimakan dengan persyaratan yang ditetapkan.
Koreksi Anda