Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota wajib melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan yang akan diserahkan melalui proses verifikasi.
(2) Pelaksanaan verifikasi terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Verifikasi meliputi :
a. Ketua
: Sekretaris Daerah
b. Wakil Ketua I : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Cirebon
c. Wakil Ketua II : Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cirebon
d. Anggota : 1. Unsur Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
2. Unsur Badan Keuangan Daerah;
3. Unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4. Unsur Dinas Lingkungan Hidup;
5. Unsur Perangkat Daerah terkait;
6. Unsur Badan Pertanahan Nasional;
7. Camat; dan
8. Lurah.
Koreksi Anda
