Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Jenis prasarana, sarana dan utilitas umum pada perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a. Prasarana antara lain:
1. jaringan jalan;
2. jaringan saluran pembuangan air limbah;
3. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase);dan
4. tempat pembuangan sampah.
b. Sarana, antara lain:
1. sarana perniagaan/perbelanjaan;
2. sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
3. sarana pendidikan;
4. sarana kesehatan;
5. sarana peribadatan;
6. sarana rekreasi dan olahraga;
7. sarana pemakaman/tempat pemakaman;
8. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
9. sarana parkir.
c. Utilitas umum, antara lain:
1. jaringan air bersih;
2. jaringan listrik;
3. jaringan telepon;
4. jaringan gas;
5. jaringan transportasi;
6. sarana pemadam kebakaran; dan
7. sarana penerangan jalan umum.
(2) Penyerahan prasarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c pada perumahan tidak bersusun berupa tanah dan bangunan.
(3) Dalam hal bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bangunan bukan hunian.
(4) Penyerahan sarana pada perumahan tidak bersusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa tanah siap bangun dan atau tanah dan bangunan.
(5) Dalam hal bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bangunan gedung.
(6) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah susun berupa tanah siap bangun dan atau tanah dan bangunan.
(7) Tanah siap bangun dan atau tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berada di satu lokasi dan di luar hak milik atas satuan rumah susun.
Koreksi Anda
