Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA CIREBONPADA PERUSAHAAN DAERAH FARMASI CIREMAIKOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diakumulasikan dengan jumlah penyertaan modal yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon sampai dengan Peraturan Daerah ini sebesar Rp. 5.549.941.839,08 (lima milyar lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh sembilan koma delapan sen rupiah).
Koreksi Anda
