Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA CIREBONPADA PERUSAHAAN DAERAH FARMASI CIREMAIKOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon sebesar Rp. 1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2015. (3) Peruntukan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk struktur perbaikan/likuiditas modal kerja.
Koreksi Anda