Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kota kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. jumlah perizinan yang diterbitkan;
b. rencana dan realisasi investasi;dan
c. kendala dan solusi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan untuk meningkatkan kinerja DPMPTSP.
Koreksi Anda
