Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kota kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. jumlah perizinan yang diterbitkan; b. rencana dan realisasi investasi;dan c. kendala dan solusi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan untuk meningkatkan kinerja DPMPTSP.
Koreksi Anda