Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf b, dapat dilakukan dalam hal: a. adanya pengaduan masyarakat; b. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; c. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau d. kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian Daerah Kota. (2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sewaktu-waktu dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha. (3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan inspeksi lapangan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi dengan pelaksanaan kegiatan usaha, melalui: a. pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan meliputi kegiatan fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha, pemberian penjelasan dan/atau konsultasi;dan/atau b. pemeriksaan administratif dan fisik meliputi kegiatan pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai penanaman Modal, tenaga kerja, mesin/peralatan, bangunan/gedung, kewajiban terkait fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, kewajiban kemitraan, dan/atau kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
Koreksi Anda