Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penanaman Modal dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS.
(2) Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
(3) Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan dilaksanakan OPD teknis terkait dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Koreksi Anda
