Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melaksanakan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sesuai kewenangannya kepada Penanam Modal. (2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal berpedoman pada RUPM dan hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di Daerah Kota. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda