Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penanam Modal wajib: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. membuat LKPM dan menyampaikannya kepada DPMPTSP; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;dan e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal;atau d. pencabutan izin berusaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda