Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan bagi Koperasi dan Usaha Mikro dalam pelaksanaan Penanaman Modal berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
(2) Pelindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pembinaan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro melalui:
a. program kemitraan;
b. pelatihan sumber daya manusia;
c. peningkatan daya saing;
d. pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar;
e. akses pembiayaan;dan
f. penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
(3) Pelindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Koreksi Anda
