Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal, meliputi:
a. penetapan pemberian fasilitas atau insentif di bidang Penanaman Modal;
b. pembuatan peta potensi investasi;
c. penyelenggaraan promosi Penanaman Modal;
d. pemberian Perizinan Berusaha di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah Kota;
e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;dan
f. pengelolaan data dan informasi Perizinan Berusaha, Perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota MENETAPKAN kebijakan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
