Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Kepala Dinas DPMPTSP adalah kepala dinas yang membidangi perizinan di daerah.
6. Kepala Dinas Budparpora adalah Kepala Dinas yang membidangi pariwisata di daerah.
7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas yang menyelenggarakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha melalui satu pintu.
8. Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga yang selanjutnya disingkat Disbudparpora adalah Dinas yang menyelenggarakan pelayanan kebudayaan pariwisata kepemudaan dan olahraga yang merekomendasikan dalam penerbitan pendaftaran usaha pariwisata.
9. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
10. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
11. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
12. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah daerah dan pengusaha.
14. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
15. Usaha Daya Tarik Wisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
16. Usaha Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala adalah usaha penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka kunjungan wisata ke situs cagar budaya dan/atau kawasan cagar budaya dengan memperhatikan aspek pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
17. Usaha Pengelolaan Museum adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
18. Usaha Pengelolaan Permukiman dan/atau Lingkungan Adat adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan kunjungan wisatawan ke kawasan budaya masyarakat tradisional dan/atau non tradisional.
19. Usaha Pengelolaan Objek Ziarah adalah usaha penyediaan sarana dan prasarana kunjungan wisata ke tempat-tempat religi.
20. Usaha Wisata Agro adalah usaha pemanfaatan dan pengembangan pertanian yang dapat berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, perternakan, dan/atau perikanan darat untuk tujuan pariwisata.
21. Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan.
22. Usaha Angkutan Jalan Wisata adalah usaha penyediaan angkutan orang untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
23. Usaha Angkutan Wisata dengan Kereta Api adalah usaha penyediaan sarana dan fasilitas kereta api untuk memenuhi kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
24. Usaha Angkutan Wisata di Sungai dan Danau adalah usaha penyediaan angkutan wisata dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai dan danau untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
25. Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
26. Usaha Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
27. Usaha Agen Perjalanan Wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
28. Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
29. Usaha Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, di suatu tempat tetap yang tidak berpindah- pindah.
30. Usaha Rumah Makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
31. Usaha Kafe adalah usaha penyediaan makanan ringan dan minuman ringan yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
32. Usaha Jasa Boga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
33. Usaha Pusat Penjualan Makanan adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk restoran, rumah makan dan/atau kafe yang dilengkapi dengan meja dan kursi.
34. Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwista lainnya.
35. Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
36. Usaha Kondominium Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa unit kamar dalam 1 (satu) atau lebih bangunan yang dikelola oleh usaha jasa manajemen hotel.
37. Usaha Apartemen Servis adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa unit hunian dalam 1 (satu) atau lebih bangunan.
38. Usaha Bumi Perkemahan adalah usaha penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda.
39. Usaha Vila adalah usaha penyediaan akomodasi berupa penyewaan bangunan secara keseluruhan untuk jangka waktu tertentu, termasuk cottage, bungalow, guest house, yang digunakan untuk kegiatan wisata dan dapat dilengkapi dengan sarana hiburan dan fasilitas penunjang lainnya.
40. Usaha Pondok Wisata adalah usaha penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya, yang dimiliki oleh masyarakat setempat dalam rangka pemberdayaan ekonomi lokal.
41. Usaha Jasa Manajemen Hotel adalah usaha yang mencakup penyelenggaraan pengoperasian, penatalaksanaan keuangan, sumber daya manusia, dan pemasaran dari suatu hotel.
42. Usaha Hunian Wisata Senior/Lanjut Usia adalah usaha penyediaan akomodasi berupa bangunan hunian wisata warga senior yang dilengkapi sarana kesehatan dan fasilitas pendukung lainnya sesuai kebutuhan warga senior.
43. Usaha Rumah Wisata adalah usaha pengelolaan dan/atau penyediaan akomodasi secara harian berupa bangunan rumah tinggal yang disewakan kepada wisatawan.
44. Usaha Motel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian dan/atau sekurang- kurangnya 6 (enam) jam berupa kamar-kamar yang dilengkapi fasilitas parkir yang menyatu dengan bangunan, dilengkapi fasilitas makan dan minum, dan berlokasi di sepanjang jalan utama dengan tujuan memperoleh keuntungan.
45. Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata.
46. Usaha Gelanggang Rekreasi Olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan.
47. Usaha Gelanggang Renang adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga renang dalam rangka rekreasi dan hiburan.
48. Usaha Lapangan Tenis adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga tenis dalam rangka rekreasi dan hiburan.
49. Usaha Gelanggang Bowling adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga bowling dalam rangka rekreasi dan hiburan;
50. Usaha Gelanggang Seni adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni.
51. Usaha Sanggar Seni adalah usaha penyediaan tempat, fasilitas dan sumber daya manusia untuk kegiatan seni dan penampilan karya seni bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
52. Usaha Galeri Seni adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk memamerkan, mengapresiasi, mengedukasi dan mempromosikan karya seni, kriya dan desain serta pelaku seni untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian seni budaya dan kreativitas.
53. Usaha Gedung Pertunjukan Seni adalah usaha penyediaan tempat di dalam ruangan atau di luar ruangan yang dilengkapi fasilitas untuk aktivitas penampilan karya seni.
54. Usaha Wisata Ekstrim adalah usaha yang menyediakan tempat dan/atau fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi.
55. Usaha Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
56. Usaha Rumah Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih, meliputi pijat tradisional dan/atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi.
57. Usaha Taman Rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi.
58. Usaha Taman Bertema adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan 1 (satu) atau bermacam- macam tema dan mempunyai ciri khas yang membangkitkan imajinasi pengunjung dan kreativitas serta memiliki fungsi edukasi.
59. Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air untuk rekreasi, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
60. Usaha Wisata Arung Jeram adalah usaha penyediaan berbagai sarana untuk mengarungi sungai berjeram termasuk jasa pemanduan, serta perlengkapan keselamatan, untuk tujuan rekreasi.
61. Usaha Wisata Dayung adalah usaha yang menyediakan tempat, fasilitas, termasuk jasa pemandu dan aktivitas mendayung di wilayah perairan untuk tujuan rekreasi.
62. Usaha Wisata Memancing adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing di wilayah perairan dengan menggunakan peralatan khusus dan perlengkapan keselamatan termasuk penyediaan jasa pemandu, untuk tujuan rekreasi dan hiburan.
63. Usaha Wisata Olahraga Tirta adalah usaha penyediaan sarana dan fasilitas olahraga air di wilayah perairan dengan tujuan rekreasi.
64. Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/ minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya setempat.
65. Salus per aquam atau spa adalah terapi dengan air panas.
66. Penyewaan secara Harian adalah pembebanan biaya sewa kepada wisatawan yang dihitung per hari.
67. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
68. Teguran Tertulis adalah teguran yang disampaikan kepada pengusaha pariwisata yang belum melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
69. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
70. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang diberikan kepada Pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
Pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dilakukan dengan ketentuan:
a. usaha daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap daya tarik wisata pada setiap lokasi;
b. usaha kawasan pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap kawasan pariwisata pada setiap lokasi;
c. usaha jasa transportasi wisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan, kapal atau kereta api;
d. usaha jasa perjalanan wisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor;
e. usaha jasa makanan dan minuman, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap:
1. restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, atau pusat penjualan makanan pada setiap lokasi; dan
2. setiap kantor jasa boga.
f. usaha penyediaan akomodasi, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap:
1. hotel, kondominium hotel, apartemen servis, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, pondok wisata, hunian wisata senior/lanjut usia, rumah wisata, atau motel pada setiap lokasi; dan
2. setiap kantor jasa manajemen hotel.
g. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap:
1. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi pada setiap lokasi; dan
2. khusus untuk usaha jasa impresariat/promotor, dilakukan terhadap setiap kantor.
h. usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor;
i. usaha jasa informasi pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor;
j. usaha jasa konsultan pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor;
k. usaha jasa pramuwisata, pendaftaran usaha dilakukan terhadap setiap kantor;
l. usaha wisata tirta, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap:
1. setiap kantor wisata arung jeram, wisata dayung, wisata selam, wisata selancar, atau wisata olahraga tirta;
2. dermaga wisata pada setiap lokasi; dan
3. khusus untuk usaha wisata memancing, dilakukan terhadap setiap kantor atau lokasi.
m. usaha Spa, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap lokasi.
Pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dilakukan dengan ketentuan:
a. usaha daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap daya tarik wisata pada setiap lokasi;
b. usaha kawasan pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap kawasan pariwisata pada setiap lokasi;
c. usaha jasa transportasi wisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan, kapal atau kereta api;
d. usaha jasa perjalanan wisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor;
e. usaha jasa makanan dan minuman, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap:
1. restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, atau pusat penjualan makanan pada setiap lokasi; dan
2. setiap kantor jasa boga.
f. usaha penyediaan akomodasi, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap:
1. hotel, kondominium hotel, apartemen servis, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, pondok wisata, hunian wisata senior/lanjut usia, rumah wisata, atau motel pada setiap lokasi; dan
2. setiap kantor jasa manajemen hotel.
g. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap:
1. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi pada setiap lokasi; dan
2. khusus untuk usaha jasa impresariat/promotor, dilakukan terhadap setiap kantor.
h. usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor;
i. usaha jasa informasi pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor;
j. usaha jasa konsultan pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor;
k. usaha jasa pramuwisata, pendaftaran usaha dilakukan terhadap setiap kantor;
l. usaha wisata tirta, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap:
1. setiap kantor wisata arung jeram, wisata dayung, wisata selam, wisata selancar, atau wisata olahraga tirta;
2. dermaga wisata pada setiap lokasi; dan
3. khusus untuk usaha wisata memancing, dilakukan terhadap setiap kantor atau lokasi.
m. usaha Spa, pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap lokasi.