Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wali Kota melakukan pengawasan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah yang dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda
Wali Kota melakukan pengawasan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah yang dilaksanakan oleh Dinas.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran