Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a. sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di wilayah Kota Cimahi;
b. koordinasi pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di daerah kota;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di wilayah Kota Cimahi; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di wilayah Kota Cimahi.
Koreksi Anda
