Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi: a. sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di wilayah Kota Cimahi; b. koordinasi pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di daerah kota; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di wilayah Kota Cimahi; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar Pemerintah di wilayah Kota Cimahi.
Koreksi Anda