Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wali Kota Cimahi melakukan pembinaan secara teknis, administrasi dan keuangan kepada pengelola Pasar Pemerintah di wilayahnya.
Koreksi Anda
Wali Kota Cimahi melakukan pembinaan secara teknis, administrasi dan keuangan kepada pengelola Pasar Pemerintah di wilayahnya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran