Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pengelolaan Pasar Pemerintah. (2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebijakan pengelolaan Pasar Pemerintah; b. pengelola dan pedagang; c. pendapatan dan belanja pengelolaan pasar; dan d. sarana dan prasarana pasar.
Koreksi Anda