Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PASAR PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan tema Pasar Pemerintah.
(2) Tema pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3) Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kajian teknis oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pasar Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan tema pasar diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
